Tata Cara Pengajuan Tagihan PT INTI (Persero) (Dalam PKPU Tetap)
Claim Submission Procedure of PT INTI (Persero) (In Permanent Suspension of Debt Payment Obligation)
FORMULIR PENGAJUAN TAGIHAN DIAJUKAN KEPADA TIM PENGURUS PT INTI (PERSERO) (DALAM PKPU TETAP) DENGAN TATA CARA SEBAGAI BERIKUT:
CLAIM SUBMISSION FORM SUBMITTED TO THE ADMINISTRATORS TEAM OF PT INTI (PERSERO) (IN PERMANENT SUSPENSION OF DEBT PAYMENT OBLIGATION) WITH THE PROCEDURE AS FOLLOWS:
CLAIM SUBMISSION FORM SUBMITTED TO THE ADMINISTRATORS TEAM OF PT INTI (PERSERO) (IN PERMANENT SUSPENSION OF DEBT PAYMENT OBLIGATION) WITH THE PROCEDURE AS FOLLOWS:
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TAGIHAN / STANDARD OPERATING PROCEDURE OF CLAIM SUBMISSION
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / in Suspension of Debt Payment Obligation Case
No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
- Latar Belakang / Background
Sehubungan dengan proses pendaftaran tagihan dalam proses PKPU Debitur berdasarkan Putusan PKPU (sebagaimana didefinisikan di bawah), Tim Pengurus sepakat untuk membuat standar operasional dan prosedur (SOP) guna mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran dan proses verifikasi tagihan. / Pursuant to the process of claim submission under the process of Suspension of Debt Payment Obligation (“PKPU”) of Debtor in accordance with the Decision of PKPU (as described below), the Team of Administrator agreed to compose Standard Operating Procedure (SOP) which aims to rule technicalities of claim submissions and verification process. - Definisi / Definition
- Daftar Piutang adalah daftar yang memuat nama Kreditur, tempat tinggal Kreditur, jumlah piutang, dan penjelasan piutang; / List Of Account Receivable means a list which contains the name of the Creditor, Creditor’s address, amount of account receivable, and description of the account receivables;
- List Kreditur Sementara adalah daftar yang memuat data Kreditur, jumlah tagihan yang bersifat sementara sebelum dilakukannya pra-verifikasi. / Temporary Creditor List means a list containing information of Creditors, temporary amount of the claim prior to pre-verification;
- List Kreditur Terverifikasi adalah daftar yang memuat data dan jumlah tagihan yang telah proses pra-verifikasi. / List of Verified Creditors means a list containing number and information of claims which have been pre-verified;
- Debitur adalah PT INTI (Persero) (dalam PKPU); / Debtor means PT INTI (Persero) (Under PKPU);
- Formulir Pendaftaran Tagihan adalah formulir yang disampaikan oleh Kreditur pada saat melakukan pendaftaran tagihan kepada Tim Kerja Pendaftaran baik melalui Daring atau Langsung; / Claim Submission Form means form submitted by Creditors during claim submission process to the Administrator Team, either Online or Offline;
- Hakim Pengawas adalah Hakim pada Pengadilan yang diangkat oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan PKPU untuk melakukan pengawasan proses PKPU; / Hakim Pengawas (Supervising Judge) means the Judge appointed by Panel of Judges in accordance with the Decision of PKPU to supervise the process of PKPU;
- Jangka Waktu Pendaftaran adalah jangka waktu pendaftaran yang ditetapkan berdasarkan penetapan dari Hakim Pengawas; / Submission Period means time period of claim submission determined in the Decision of Hakim Pengawas;
- Kantor Tim Pengurus adalah Kantor Taman, unit C 8-10, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8-9, Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12950; / Office of Team of Administrator means Kantor Taman, Unit C 8-10, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8-9, Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12950;
- Kreditur adalah seluruh pihak yang memiliki tagihan atau Piutang terhadap Debitur; / Creditor means all parties who have claims or Receivables towards the Debtor;
- Kreditur Konkuren adalah Kreditur yang Piutangnya tidak dijamin dengan jaminan kebendaan milik Debitur; / Unsecured Creditor means Creditor whose Receivables are not secured with security;
- Kreditur Separatis adalah Kreditur yang Piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan milik Debitur: / Secured Creditor means Creditor whose Receivables are secured with security (which asset owned by Debtor);
- Kreditur Preferen adalah Kreditur yang memiliki kedudukan yang diistimewakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; / Preferred Creditor means Creditor who has privilege in accordance to the laws and regulations;
- Kuasa Kreditur adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Kreditur dengan kewenangan dan tindakan sebagaimana termuat dalam surat kuasa bermaterai cukup yang diberikan oleh Kreditur; / Attorney of Creditor means parties authorized by the Creditors with the authority as mentioned in the power of attorney affixed with sufficient seal signed by the Creditor;
- Putusan PKPU adalah Putusan Perkara No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 9 Desember 2021. / The Decision of Suspension of Debt Payment Obligation (Decision of PKPU) is a Court Decision No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dated December 9 2021;
- Tim Pengurus adalah Pengurus yang diangkat berdasarkan Putusan PKPU dan melakukan pengurusan dalam proses PKPU Debitur. / Team of Administrator means Administrator whom has been appointed and assigned in accordance to the Decision of PKPU and administering the process of PKPU.;
- Tim Kerja Pendaftaran adalah tim kerja dari Tim Pengurus yang dikhususkan untuk melakukan proses penerimaan pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran tagihan Kreditur; / Team of Claim Submission means working team of the Team of Administrator assigned to perform the claim submission process and verify the formality of document submitted by Creditor;
- Tim Kerja Pengarsipan adalah tim kerja dari Tim Pengurus yang dikhususkan untuk melakukan proses pengarsipan pada proses PKPU Debitur; / Team of Filing means working team of the Team of Administrator assigned to perform administrative and secretarial matter during the process of PKPU;
- Waktu Operasional Pendaftaran adalah pukul 10:00 s.d. pukul 20:00 waktu Indonesia barat (WIB) selama Jangka Waktu Pendaftaran. / Submission Operational Hours is from 10:00 to 17:00 (WIB/GMT+7) during the Submission Period.
- Pendaftaran Tagihan / Submission of Claim
- Pendaftaran Tagihan Kreditur pada Kantor Tim Pengurus / Creditor Claim Submission to the Office of Team of Administrator
- Setiap dokumen pendaftaran tagihan Kreditur disampaikan Kreditur kepada Tim Kerja Pendaftaran pada Kantor Tim Pengurus pada Jangka Waktu Pendaftaran dengan memperhatikan Waktu Operasional Pendaftaran; / Each of the document of Creditor claim submission shall be submitted by Creditor to the Team of Claim Submission at the Office of Team of Administrator within the Submission Period considering the Submission Operational Hours.
- Formulir Pendaftaran Tagihan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan disampaikan oleh Kreditur kepada Tim Kerja sebanyak 2 (dua) rangkap. / Claim Submission Form shall be made in Bahasa Indonesia and submitted by Creditor to the Team of Claim Submission in 2 (two) copies.
- Setiap dokumen pendaftaran tagihan dan/atau kelengkapan dokumen pendaftaran dalam Bahasa asing, wajib diserahkan dengan menyertakan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia. / Each of the claim submission document and/or additional claim documents in Foreign Language must be submitted by attaching a sworn translation in Bahasa Indonesia.
- Setiap dokumen pendaftaran tagihan diperiksa kelengkapannya oleh Tim Kerja Pendaftaran dengan mencocokan antara asli dokumen dan salinan yang diserahkan oleh Kreditur; / Each of the Creditor claim submission document is checked by Team of Claim Submission by verifying the original document with the submitted copy by Creditor.
- Seluruh pendaftaran yang dilakukan oleh pihak yang dikuasakan dengan surat kuasa atau ditugaskan dengan surat tugas untuk melakukan pendaftaran tagihan harus diserahkan asli surat kuasa atau surat tugas tersebut kepada Tim Kerja Pendaftaran; / Submission performed by authorized party with a power of attorney or assigned with a letter of assignment to perform claim submission such party must submit the original power of attorney or letter of assignment to the Team of Claim Submission.
- Setiap dokumen yang disampaikan oleh Kreditur dan telah disesuaikan antara asli dan salinannya dilakukan pencatatan pada Formulir Kelengkapan Dokumen yang ditandatangani Tim Kerja Pendaftaran; / Each document submitted by Creditor which had been compared between the original and copy is recorded, and the Receipt of such document shall be stamped by Team of Claim Submission.
- Tim Kerja Pendaftaran harus memberikan tanda terima pendaftaran atas setiap dokumen pendaftaran tagihan yang ditandatangani oleh Tim Kerja Pendaftaran dan Kreditur sebanyak 2 (dua) rangkap. Apabila terdapat dokumen yang harus dilengkapi oleh Kreditur maka tanda terima tersebut diberikan catatan “dokumen belum lengkap” oleh Tim Kerja Pendaftaran / Team of Claim Submission shall provide submission receipt for each of the claim submission documents, signed by Team of Claim Submission and Creditor of 2 (two) copies. If there are documents that must be completed by the Creditor, thus the receipt is noted as “incomplete document” by Team of Claim Submission.
- Apabila terdapat kekurangan dokumen pendaftaran tagihan Kreditur, Tim Kerja Pendaftaran atas persetujuan dari Tim Pengurus wajib untuk menghubungi Kreditur untuk meminta kelengkapan dokumen pendaftaran tagihan dan memberikan kesempatan bagi Kreditur tersebut melengkapi dokumen pendaftaran tagihan; / In the event of lack of documents of Creditor claim submission occurred, the Team of Claim Submission with approval of the Administrator Team obliged to contact Creditor to request the completion of claim submission documents and provide an opportunity for Creditor to complete the claim submission documents.
- Apabila terdapat dokumen pendaftaran tagihan Kreditur yang tidak lengkap atau tidak sesuai yang mana Kreditur tersebut tidak melengkapi sampai dengan waktu yang ditentukan, maka Tim Kerja Pendaftaran berdasarkan persetujuan dari Tim Pengurus akan memberikan surat pemberitahuan pendaftaran tidak diterima. / If there is an incomplete or incorrect Creditor claim submission documents in which Creditor does not complete within the determined period, thus Team of Claim Submission with approval of the Administrator Team will administer notification that the submission is not accepted.
- Setiap dokumen pendaftaran tagihan Kreditur yang telah diterima oleh Tim Kerja Pendaftaran dan memenuhi kelengkapan dokumen, wajib untuk dilakukan pencatatan oleh Tim Kerja Pendaftaran pada List Kreditur Sementara yang sekurang-kurangnya memuat nama, tempat tinggal/alamat Kreditur, jumlah piutang/tagihan, jenis piutang/tagihan, nomor telepon, dan alamat e-mail; / Each of Creditor claim submission document that have been accepted by Team of Claim Submission and has completed the document submission, must be recorded by Team of Claim Submission on the Temporary Creditor List which at least consists of the name, place of residence/address of the Creditor, amount of receivables/claims, types of receivables/claims, phone number and e-mail address.
- Pendaftaran oleh Kreditur asing atau yang berkedudukan di luar negeri atau Kreditur asing harus memenuhi ketentuan surat kuasa yang telah dilegalisir pada kedutaan besar terkait. / Submission by foreign Creditor or domiciled outside of Indonesia jurisdiction shall comply to the requirement of legalized power of attorney in the Indonesian Embassy in their respective countries or cities.
- Pendaftaran yang diterima dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yang telah dikonversi menjadi mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tanggal Putusan PKPU. / Submission must be submitted in Rupiah currency or foreign currency which has been converted into Rupiah currency using Mid-Rate of Bank Indonesia on the date of PKPU Decision.
- Dokumen Jaminan harus diserahkan kepada Tim Kerja berupa Salinan dan dicocokan dengan dokumen perjanjian yang disampaikan oleh Kreditur; / Security Documents must be submitted to Team of Claim Submission in copies and shall be compared with the agreement submitted by Creditor.
- Jaminan yang berasal dari pihak ketiga tidak dapat digolongkan sebagai Kreditur Separatis melainkan Kreditur Konkuren dari Debitur / Security occurred from third parties cannot be classified as Secured Creditor but listed as Unsecured Creditor from Debtor.
- Seluruh tagihan yang dicatatkan sebagai tagihan Kreditur adalah tagihan yang telah jatuh tempo pada saat tanggal Putusan PKPU atau tanggal 9 Desember 2021. / All claims recorded as Creditor claims mean claim matured on the date of PKPU Decision or on 9 December 2021.
- Pendaftaran Tagihan Melalui Daring / Online Claim Submission
- Pendaftaran tagihan Kreditur dapat dilakukan oleh Kreditur melalui situs yang telah diumumkan oleh Tim Pengurus pada media masa tercatat. / Creditor Claim Submission may be exercised by Creditor through the website that has been announced by the Administrator Team on registered mass media.
- Tim Kerja wajib melakukan verifikasi atas setiap dokumen pendaftaran yang telah disampaikan oleh Kreditur dan diterima melalui daring pada pusat data tim pengurus. / Team of Claim Submission are required to verify each submission documents which have been submitted by the Creditors and received online at the Administrator Team’s data center.
- Setiap pendaftaran tagihan Kreditur melalui daring, Kreditur harus mengirimkan asli dokumen berupa surat kuasa dan Formulir Pendaftaran Tagihan yang telah ditandatangani oleh Kreditur berikut salinan dokumen, kelengkapan pendaftaran tagihan selambat-lambatnya pada saat pra-verifikasi. / Each of the Online Creditor Claim Submission, a Creditor is required to send original documents of the power of attorney and Claim Submission Form which has been signed by Creditor along with copies of the document, completion of claim submission by the latest is in the pre-verification process.
- Bukti penerimaan dokumen pada situs pendaftaran tagihan melalui online akan dikirimkan secara system melalui email masing-masing kreditur dan dapat diprint untuk kepentingan pra-verifikasi dan verifikasi. / Receipt of documents on the site of claim submission (online) will be mailed by system to each Creditors and can be printed for pre- verification and verification purposes.
- Ketentuan angka 1 huruf b sampai dengan huruf o ketentuan ini berlaku mutatis mutandis terhadap pendaftaran melalui daring. / The provision of the number 1 letter b until letter o as mentioned above shall apply mutatis mutandis to online claim submission
- Pendaftaran yang melewati Jangka Waktu Pendaftaran / Claim Submission past the Submission Period
- Setiap dokumen pendaftaran tagihan yang diajukan telah melewati Jangka Waktu Pendaftaran dapat diterima oleh Tim Kerja Pendaftaran dengan persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu. / Each of the Creditor claim submission that has passed the Submission Period is accepted by the Team of Claim Submission with the prior approval of the Administrator Team.
- Apabila terdapat Kreditur yang mendaftarkan tagihan melewati Jangka Waktu Pendaftaran dan dilakukan paling lambat pada 3 (tiga) hari sebelum rapat kreditur, maka penerimaan Kreditur tersebut akan dicatatkan oleh Tim Kerja Pendaftaran. Adapun penerimaan Kreditur tersebut dapat dilakukan setelah dilaksanakannya pemungutan suara terlebih dahulu oleh para Kreditur pada rapat kreditur. / If a Creditor submits the claim past the Submission Period, made by the latest of 3 (three) days before Creditor’s Meeting, such Creditor will be recorded by the Team of Claim Submission. The acceptance of such Creditor shall be done after other Creditor has voted so in the Creditor’s Meeting.
- Pendaftaran tagihan Kreditur yang melewati Jangka Waktu Pendaftaran dan telah melewati rapat kreditur verifikasi piutang akan dicatat terlebih dahulu oleh Tim Kerja Pendaftaran yang selanjutnya akan diputuskan oleh Tim Pengurus terkait dengan penerimaan tagihan tersebut. / Creditor claim submission which performed past the Submission Period and Creditor Claim Verification Meeting will be noted by Team of Claim Submission which later will be decided by the Team of Administrator regarding the acceptance of their claim.
- Setiap dokumen pendaftaran Kreditur yang telah melwati Jangka Waktu Pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kerja Pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan angka 1 bagian ini. / Each of the Creditor claim submissions which performed past the Submission Period will be reviewed by the Team of Claim Submission considering Number 1 of this part.
- Ketentuan a s.d. d berlaku untuk kreditur yang berkedudukan di Indonesia. / The provisions of the letter a until letter d shall only applied to Creditor domiciled in Indonesia.
- Pendaftaran Tagihan Kreditur pada Kantor Tim Pengurus / Creditor Claim Submission to the Office of Team of Administrator